Senin, 11 Maret 2013

STUDI REFERENSI HADIS STANDART (SUNAN AL-NASA’I (AL-MUJTABA) (215 – 303 H. / 915 M) ; Bagian ketujuh

Para penulis sejarah kehidupan al-Nasa’i pada umumnya menunjuk kelahiran beliau tahun 215 H, hanya sebagian kecil yang mencantumkan tahun 214 H. Terlahir dengan nama Ahmad Putera Suaib, bin Ali bin Bahar, bin Sunan al-Nasa’i. Beliau dibangsakan dengan al-Khurasan, karena kota kelahiran yang disebut Nasa-a (dibaca pendek sin atau madd) termasuk wilayah Khurasan (Iran). Beliau kemudian lebih terkenal dengan panggilan Abu Abd. Rahman al-Nasa’i.

Kesehariannya Imam al-Nasa’i diakui sebagai pribadi yang tekun beribadah, khususnya shalatullail (tahajjud), gemar berpuasa mirip Nabiyullah Dawud as. (sehari berpuasa dan esoknya berbuka), rutin pula menunaikan ibadah haji hampir setiap tahun kehidupan keulamaannya. Beliau mengambil bagian secara aktif sebagai militer sukarelawan muslim dalam rangka mempertahankan wilayah Mesir selaku teritorial Daulah Islamiyah dan beliau menjadikan ceramah hadisnya sebagai misi untuk mengobarkan semangat jihad umat Islam disekitar domisilinya. Ketahanan fisiknya amat prima, seperti juga keampuhan ilmiahnya, terlihat pada kesanggupan beliau memperistri empat orang wanita.

Sampai memasuki tahun 302 H Imam al-Nasa’i tetap tinggal di Mesir, selaku ulama hadis (fiqh) yang terpandang seantero Mesir dan diduga keras pernah menjabat qodi di suatu daerah Mesir. Terbukti dengan rumusan judul pada koleksi hadis Sunan/al-Mujtaba, namun kecenderungan ijtihad yang dilakukan tampak memihak kepada paham Imam As-Syafi’i. Sebuah karangan fiqh mengenai tata laksana ibadah haji dan ummrah (manasik) di tulis oleh Imam al-Nasa’i dengan titel al-Manasik mengacu pada pemaparan fiqh syafi’iyyah.

Pada usia senja ± 88 tahun atau tepatnya memasuki tahun 303 H. Imam al-Nasa’i berada di Syiria, sebuah wilayah yang mayoritas penduduknya fanatik mendukung dinsti amawiyah (raja-raja keturunan Mu’awiyah bin Abi Sufyan). Gara-gara buku karangan beliau berjudul al-Kasa’is yang merangkum reputasi kepribadian, keilmuan dan prestasi kepahlawanan persi militer Ali bin Abi Thalib serta ahlul-baid (keluarga besar Nabi Muhammad SAW) beliau dituduh sebagai agen politik syi’ah. Lebih-lebih ketika diminta sikap keterbukaannya mengenai penilaian prestasi dan reputasi mu’awiyah bin Abi Sufyan, justru beliau bersikap sinis. Ekor dari tuduhan dan peristiwa itu masyarakat Syiria mengintimidir (menekan) bahkan sampai kebentuk penganiayaan fisik seperti yang berlangsung di halaman Masjid Jami’ ibukota Syiria. Dalam kondisi kritis Imam al-Nasa’i diboyong ke kota Ramlah (Palestina) dan akhirnya meninggal hari Senin, 13 Syafar 303 H. dan tempat pemakamannya di Baid al-Maqdis. Demikian persi al-Thahawi dan al-Jahabi. Persi lain seperti di tulis oleh Abu Abdillah Ibnu Mandah, sejarawan al-Khilikan dan Jalaluddin al-Sayuthi menunjuk permintaan Imam al-Nasa’i agar dirinya yang dalam kondisi kritis itu di boyong ke Makkah dan di sanalah beliau meninggal dunia pada hari/tanggal/tahun seperti di atas dan dikebumikan antara Safa dan Marwah.

Naluri kultus Imam al-Nasa’i kebetulan saja karena sesuai dengan kebutuhan yang mendesak tertuju kepada pribadi Ali bin Abi Thalib beserta ahlul-bait Nabi, bukan tertuju kepada aliansi Syi’ah, sebab motif karangan Imam al-Nasai berjudul “al-Khasais” itu ditulis dalam rangka menetralisir persepsi buruk masyarakat muslim di wilayah Damascus yang amat memprihatinkan. Dengan informasi data pribadi Ali bin Abi Thalib beserta pribadi menonjol di lingkungan ahlul-bait Nabi, diharapkan sifat positif masyarakat Damascus dalam menilai para leluhur umat Islam secara proporsional. Simpati pribadi Imam al-Nasa’i sebenarnya berlaku sama keserata sahabat Nabi Muhammad SAW, terbukti karangan beliau yang lain berjudul “Fadha-il al-Sahabah” menjadi semacam perluasan dari karangan ter-dahulu bertitel al-Khasais itu. Dengan demikian beliau menjadi korban kebrutalan massa pendukung Dinasti Amawiyah.

Perjalanan studi Imam al-Nasa’i

Keahlian hadis, Rijal al-Hadis, ‘ilal al-Hadis, theori jarah wa al-ta’dil dan keahlian fiqh diperoleh sebagai hasil perjalanan studi yang panjang sejak usia Imam Al-Nasa’i baru menginjak 15 tahun dan mencakup wilayah Hijaz, Iraq, Siria, dan Mesir dan Al-Jazair. Kemantapan hadis dimulai saat berguru kepada Qutaidah bin Sa’id (guru besar hadis Imam Abu Dawud dan Imam al-Turmudzi) saat al-Nasa’i berusia 15 tahun itu selama lebih dari 2 tahun, Ishaq bin Rahuwaih (guru besar hadis Imam al-Bukhari dan Imam Muslim), Humaid bin Mas’adah, Haris bin Miskin (pejabat qadi Mesir bermadzhab Maliki wafat 10 Jumadul ‘ula 237 H), Ali bin Kasiram, Imam al-Darimi (wafat 255 H), Imam Abu Dawud dan Imam al-Turmduzi. Khusus dengan Imam al-Darimi terdapat ikatan keilmuan hadis yang kuat karenma sebagian besar koleksi hadis dalam Sunan al-Mujtaba mendasarkan sumber tahrij pada Sunan al-Darimi.

Spesialisasi keilmuan Imam al-Nasa’i tampak pada fiqhu al hadis, ilmu rijalul-hadis ‘illat hadis dan jarah wa al-ta’dil. Untuk spesialsasi jarah dan ta’dil agaknya menjadi semacan referensi bagi ulama muhadditsin sesudah generasi Imam al-Nasai. Pandangan fiqh Imam al-Nasa’i seperi di sorot oleh Ibnu al-Asir al-Jazari dalam kitabnya Jami’ al-Ushul cenderung pada aliran syafi’iyyah. Berlatar belakang keahlian hadis (riwayah yang didukung oleh perangkat kritik hadis itu maka al-Jahabi memberi gelar kebesaran Abu Abd. Rahman al-Nasai dengan “al-Imam”, “al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam”.

Selama karier keulamaan hadis Imam al-Nasa’i telah berhasil membina kader ulama generasi berikutnya, antara lain : Abu Basyar al-Daulabi (perawi utama Sunan al-Nasa’i), Abu al-Qasim al-Tabrani (kolektor hadis dengan judul al-Mu’jam), Abu Ja’far al-Thahawi (pengulas kitab-kitab hadis), Imam Abu ‘Awanah (kolektor Shahih Abu ‘Awanah), Husein bin al-Hadir al-Sayuthi, Muhamad bin Mu’awiyah al-Andalusi, Abu Bakar al-Suni (perawi Sunan al-Sittah) dan lain-lain. Keseluruhan kader ulama hadis tersebut berguru kepada Imam al-Nasa’i ketika menetap di Mesir.

Kitab-Kitab Karya Imam al-Nasa’i

Di peroleh informasi bahwa Imam al-Nasa’i sepanjang hidupnya telah menyelesaikan 15 judul kitab yang pada umumnya memuat koleksi hadis dan ulumul-hadis, namun yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat hanya 5 buah kitab, yaitu :

Sunan al-Kubra, kitab koleksi hadis yang pertama kali disusun oleh Imam al-Nasa’i, di dalamnya berbaur antara hadis shahih (termasuk shahih menurut kriteria penilikan al-Nasa’i) dan hadis-hadis ber ‘illat (ma’lul) sejauh diketahui unsur ‘illatnya. Popularitas Sunan al-Kubra bertahan sampai pada abad XI H. dalam edisi tulisan tangan. Ketika berlaku tehnik cetak mesin Sunan Kubra tidak ada yang berinisiatif menggandakan dengan edisi cetak mesin, sehingga keberadaannya di perpustakaan besar hanya edisi tulisan tangan ;

Sunan al-Sughra, disebut juga al-Muntakhab, al-Mujtana min al-Sunan, populer kemudian dengan nama “al-Mujtaba” yang oleh kalangan muhaddisin dikenal dengan Sunan al-Nasa’i ;

Al-Khasais diselesaikan ketika menetap sementara di wilayah Damascus, berisi rangkuman reputasi kepri-badian, keilmuan dan prestasi kemiliteran/pemerintahan Ali bin Abi Thalib beserta ahlul-bait Nabi Muhammad SAW;

Fadha-il al-Sahabat ;

Al-Manasik (artikel bermateri fiqh yang mendasarkan orientasinya kepada sunnah/hadis dan cenderung memasyarakatkan hukum amaliah persi syari’iyyah).

Sunan al-Nasa’i

Ketika Imam al-Nasa’i telah menyelesaikan koleksi hadis dalam format besar memuat hadis shahih dan hadis-hadis ber’illat diperlihatkan kepada Amir (kepala daerah) Ramlah (Palestina) dan diberi nama “Sunan al-Kubra”. Amir Ramlah menyarankan agar ditempuh koleksi hadis yang selektif, dalam pengertian menyisihkan hadis-hadis klasifikasi shahih saja dan tidak membaurkannya dengan yang ber’illat (ma’lul). Dorongan Amir Ramlah itulah yang melahirkan koleksi hadis berbentuk revisi Sunan al-Kubra dan formatnya mengecil sehingga di sebut “Sunan al-Sughra” yang kelak lebih memasyarakat dengan sebutan “Sunan al-Nasa’i”.

Jumlah satuan hadis yang ditampung dalam Sunan al-Nasa’i mencapai 5.761 hadis, di dalamnya banyak diketemukan penyajian suatu hadis berulang di banyak tempat. Sebagai contoh hadis tentang niat termuat sebanyak 16 kali di tempat yang berserakan.

Materi matan hadis mirip kitab-kitab sunan yang lain yakni memprioritaskan hadis yang menyangkut perikehidupan beragama. Sedikit berbeda dengan kitab sunan pada umumnya Imam al-Nasai cenderung menampung hadis amaliah diniyah sangat mendetil, seperti terbukti dalam koleksi hadis tertuang di dalamnya tuntunan do’a yang perlu di baca sepanjang hai’at sembahyang, pedoman-pedoman hukum serta masalah mu’amalah.

Sistematika penyajian hadis menyerupai tertib sistem kitab fiqh serta masing-masing kelompok hadis semateri dilengkapi dengan judul sub bab yang mewakili persepsi hasil analisis Imam al-Nasa’i terhadap inti kandungan matan hadis yang bersangkutan. Mengawali penyajian setiap hadis di terangkan sanad lengkap setiap matan, perhatian khusus mengenai proses tahdis (sighat tahdis), matan hadis selengkapnya. Di belakang matan tidak terdapat embel-embel kecualai keterangan singkat mengenai mukharrij yang menjadi referensi hadis dan informasi sederhana tentang unsur ‘illat hadis (bila diketahui hadis bersangkutan berillat).

Pengeditan matan hadis ditekankan pada upaya mempertahankan keaslian redaksi (riwayat bil-lafdzi). Imam al-Nasa’i agak peka terhadap dugaan lahn (rancu) dalam bahasa matan hadis, karenanya beliau dengan cermat mencari idiom serupa pada suku-suku pemakai bahasa klasik, sebab bisa diasumsikan bahwa Nabi Muhammad SAW senantiasa berkomunikasi dengan bahasa mereka termasuk pemanfaatan idiom-idiom bahasa mereka.

Metode Seleksi Hadis

Asas yang mendasari Imam al-Nasa’i dalam menseleksi hadis untuk dimuat pada kitab beliau al-Mujtaba atau Sunan al-Saghir ialah pantang memuat hadis yang dalam jajaran sanadnya terdapat seorang atau lebih perawi yang seluruh muhadditsin sepakat menolak riwayatnya. Imam al-Nasa’i menempatkan integritas perawi dari segi penguasaan hadis dan unsur kejujuran pribadinya sebagai prasyarat utama bagi nominasi di terimanya riwayat hadis perawi yang bersangkutan.

Sunan al-Nasa’i memperioritaskan hadis sahih dengan penekanan seleksi pada segi perawi hadis bukan pribadi yang terkena kualifikasi tajrih (cacat) sekalipun hanya sepintas wahm (dicurigai) kelemahan dirinya. Oleh karenanya tidak satupun hadis dalam koleksi al-Nasa’i yang sanadnya berintikan Ibnu Luhai’ah. Sekalipun beliau tergolong tokoh dikalangan hafidzul-hadis, namun diketahui diusia lanjut memaksakan diri dalam mengejar/meriwayatkan hadis bertumpu pada ingatan dan hapalannya, sehingga sering melakukan kesalahan.

Selain memuat hadis bermutu shahih Sunan al-Nasa’i ada menampung hadis-hadis hasan, sepanjang tidak dipergunjingkan orang segi asal usul hadis yang bersangkutan, segi ‘illat dan segi perawi pendukung sanadnya.

Pengujian mutu suatu hadis dalam rangka kelayakan memuatnya pada kitab Sunan al-Nasa’i dilakukan sepenuhnya atas dasar ketajaman Imam al-Nasa’i dalam menanalisis segala sisi hadis dan bila terdapat kebimbangan beliau memerlukan istikharah, terutama bila keraguan itu menyentuh personalia rijalul-hadis.

Adapun tertib perletakan hadis dalam Sunan al-Nasa’i berlaku kebiasaan sebagai berikut :

Pertama : Hadis-hadis sahih seperti yang termuat dalam koleksi Imam al-Bukhari dan Imam Muslim ;

Kedua : Hadis-hadis yang derajat penerimaannya memenuhi kriteria Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, yakni bila para perawi pendukung sanad tidak satupun disepakati oleh kalangan muhaddisin penolakan riwayatnya, shahih segi periwayatan dan muttasil (tak ada indikasi mursal atau munqati’) ;

Ketiga : Hadis-hadis yang cukup populer dikalangan pabilc ulama fuqaha yang hidup pada periode Imam al-Nasa’i betapa tidak ada jaminan mutu kesahihannya. Walau demikian sekira pada hadis ter-sebut menyimpan unsur ‘illat, pasti oleh Imam al-Nasa’i dijelaskan permasalahan ‘illatnya. Bahkan bila diketahui bahwa hadis itu munkar, pasti secara terbuka diakui secara jujur kemungkarannya.

Derajat Kedudukan Kitab Sunan al-Nasa’i

Jajaran ulama muhadditsin mengakui Sunan al-Nasa’i sebagai “usul al-Khamsah” atau “Kutub al-Khamsah”, artinya satu di antara lima kitab koleksi hadis standard bersanad dengan al-Jami’ al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan al-Jami’ al-Turmudzi. Agak mengejutkan bila hadis-hadis koleksi Sunan al-Nasa’i dipandang sahih seluruhnya. Pandangan itu pernah dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Daruqutniy, Ibnu Mandah, Ibnu al-Sakan, Abu Ali al-Naisaburi, Ibnu al-Subhi, Abu Ahmad al-Adiy dan al-Khatib al-Baghdadi. Sangka baik (husnu al-Dzan) mereka mungkin hanya melihat sisi sikap Imam al-Nasai demikian cerdas, terbuka dan ekstrim dalam seleksi jalur riwayat yang di dukung oleh kenyataan sebagai berikut :

Dalam menilai integritas rijalul-hadis seperti di kemukakan oleh Abu Ali al-Naisaburi cenderung lebih hati-hati dan lebih ketat dari pada cara yang ditempuh oleh Imam Muslim ;

Amat minim jumlah satuan perawi dalam Sunan al-Nasa’i yang dicurigai lemah, terbukti banyak perawi yang dikoleksi hadis-hadisnya oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Turmudzi justru dikesampingkan dan ditolak oleh Imam al-Nasai. Demikian juga bila dilihat kritik Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi terhadap hadis-hadis koleksi Imam al-Nasai lebih mimin yang diduga dha’if (maudhu’). Ibnu al-Jauzi hanya mempermasalahkan 10 hadis. Seperti diketahui umum bahwa Ibnu al-Jauzi cenderung oper kritik, namun terhadap Sunan al-Nasa’i hasil evaluasi beliau demikian minim yang dha’if;

Dalam teori jarah wa al-ta’dil yang dikembangkan oleh Imam al-Nasa’i diperlakukan sebagai referansi baku bagi kalangan muhaddisin generasi sesudahnya.

Terhadap pandangan penilaian tersebut al-Hafidz Ibnu Katsir membantahnya, sebab hanya pada aspek kecermatan seleksi rijalul-hadis saja Imam al-Nasa’i tampak meyakinkan, namun pada segi-segi lain terlihat berbagai kelemahan yang mendasar. Ibnu Katsir mengetengahkan 3 aspek kelemahan yaitu :

Dalam jajaran rijalul-hadis sepanjang koleksi Sunan al-Nasa’i terdapat orang-orang yang digolongkan majhul (tidak dikenal pribadi dan keahliannya) dan terdapat pula perawi yang majruh (ternoda sifat keadilan pribadinya) ;

Banyak perawi thabaqah ketiga yang menjadi pendukung sanad hadis-hadis inti (hadis referensi utama bagi materi yang bersangkutan) dan justru terdiri atas perawi yang ramai diperdebatkan ulama segi diterima atau di tolak periwayatannya, antara lain oleh Mu’awiyah bin Yahya al-Sadafi, Ishaq bin Yahya al-Kilbi dan Musanna bin Ansabah dan lain-lain ;

Dalam Sunan al-Nasai sebenarnya banyak dijumpai hadis dha’if, mu’allal dan munkar. Erosi mutu hadis mungkin tersebab banyaknya riwayat eks perawi thabaqah keempat, sekalipun hadis mereka hanya menempati posisi muttaba’ atau syawahid.

Pemuatan hadis yang populer di kalangan fuqaha tampak mendapat perhatian Imam al-Nasai, sehingga dari segi matan hadis telah didapat semacam pengakuan umum terhadap kemungkinan makbul lil-hujjah (diterima sebagai pedoman hukum), akan tetapi hipotesa semacam itu belum menjamin kesahihan totalitas hadis termasuk sanadnya.

Dengan demikian derajat kedudukan Sunan al-Nasa’i tetap pada jajaran khutub al-Khamzah (usul al-Khamzah) yang penempatan rengkingnya berada dibelakang sahihain (al-Jami’ al-Bukhari dan Shahih Muslim), yang dari segi dukungan mutu hadis setara dengan koleksi Sunan Abu Dawud.

Kitab Syarah Sunan al-Nasa’i

Dari berbagai informasi diketahui bahwa tidak banyak kitab yang mengulas (mensyarahi) Sunan al-Nasa’i. Kitab syarah yang beredar di tengah-tengah masyarakat (dalam edisi cetakan) antara lain :

Zuhr al-Riba ‘ala al-Mujtaba, disusun oleh Jalalud-din al-Sayuthi (wafat 911 H) dengan format ringkas dan sederhana mirip kitab ta’liq (catatan-catatan penting). dalam sayarah tersebut banyak memuat ulasan terhadap hadis yang sama (dalam al-Jami’ al-Bukhari) yang di kemukakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani ;

Syarah al-Sindi, disusun oleh Syeikh al-’Alamah Abu al-Hasan al-Hanafi, dikenal dengan “al-sindi” seorang ulama kenamaan berdomisili di Madinah (wafat 1138 H). Ulasan hadis lebih luas dibanding dengan karya Jalaluddin al-Sayuthi, tekanannya pada aspek bahasa matan hadis, kosakata yang gharib (asing) dan pendapat yang pernah berkembang terkait dengan materi hadis ;

Syarah al-’Alamah Sirajuddin al-Syafi’i (wafat 854 H) titik berat ulasannya tertuju pada hadis-hadis zawaid (hadis yang tidak termuat dalam koleksi al-Jami’ al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Sumber Pustaka :

  1. Syeikh Jalaluddin al-Sayuthi, Sunan al-Nasai, Beirut Darul Fikri, 1930, hal. Pendahuluan, bak, sak dan dal.
  2. Imam Abu Muhamad al-Darimi, Sunan al-Darimi, Kairo : Darul Fikri, 1978, hal. Pendahuluan, bak.
  3. Dr. Muhamad Abu Suhbah, al-Kutub al-Sihah al-Sittah, Kairo, Mathba’ah al-Azhar, 1968, hal. 127-135.
  4. Dr. Mustafa al-Siba’i, al-Sunnah Wa Makanatuha fi at-Tasyirik al Islami, Mesir, Dar al-Qaumiyah Wa al-Nasyir, 1966, hal. 410.
  5. Dr. Muhamad Ajaj al-Khatib, Usul Ahadis, Damascus, Darul Fikri, 1971, hal. 324.
  6. Muhamad al-Sabagh, al-Hadis al-Nabawi, Riyad, al-Maktab al-Islami, 1976, hal. 394.
  7. Al-Hafidz al-Mabarakfuri, Muqaddimah Tuhfah al-Ahwadzi, Beirut, Darul Fikri, 1979, Jilid I, hal. 130.
  8. Dr. Ahmad Umar Hasyim, al-Imam al-Nasa’i, Wa Asaruhu fi al-Sunnah, Majalah Rabithah Alami al-Islami, Makkah tahun XIX, Januari, 1981, hal. 43-47.
  9. Dr. Athiyah Masyrafah, al-Qada’u fi al-Islam, Mesir, Syirkah al-Syarku al-Ausath, 1966, hal. 193.
  10. Prof. Dr. TM. Hasbi As-Shiddiqi, Sejarah Perkembangan Hadis II, Jogyakarta, IAIN Sunan Kalijaga, tt, hal. 96-97.
  11. Drs. Masfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, Surabaya, Pustaka Progresif, 1978, hal. 162-163.

0 komentar:

Posting Komentar