Senin, 18 Maret 2013

KONSULTAN PAJAK;


KONSULTAN PAJAK: Perlu Disiapkan Untuk Kategori Syariah

(Oleh: Choirul Anam - 9 November 2012 | 6:17 pm http://www.bisnis-jatim.co)
MALANG—Pemerintah perlu menyiapkan tenaga konsultan pajak yang memahami syariah, setelah Undang-Undang Zakat resmi diberlakukan.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur  Muhtadi Ridwan mengungkapkan pihaknya telah mengarahkan penyiapan tenaga ahli atau konsultan pajak yang mengerti syariah.
“Sebagai langka awalnya, kami bentuk Tax Centre yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Peresmian pada akhir bulan ini,” kata Muhtadi di Malang, Jumat (9/11).
Terkait dengan Tax Center, lanjut dia, merupakan sarana pembelajaran, penelitian, pelatihan, dan penciptaaan tenaga ahli di bidang perpajakan sekaligus mengerti tentang syariah. Pencetakan tenaga konsultan pajak berbasis brevet merupakan salah satu bagian dari aktifitas Tax Center.
“Namun kegiatan utama Tax Center yang utama tentu tidak boleh ditinggalkan. Fungsi itu sebagai lembaga yang memberikan informasi, penyuluhan, dan pelayanan di bidang perpajakan,” katanya.
Dengan adanya lembaga tersebut,  civitas akademika, terutama mahasiswa FE bisa melek mengenai pajak dan berbagai aspeknya. Pemahaman mengenai pajak dan institusinya menjadi lengkap, tidak sepotong-potong. (sms)

0 komentar:

Posting Komentar