KONSULTAN PAJAK: Perlu Disiapkan Untuk Kategori Syariah
(Oleh:
Choirul Anam - 9 November 2012 |
6:17 pm http://www.bisnis-jatim.co)
MALANG—Pemerintah perlu menyiapkan tenaga
konsultan pajak yang memahami syariah, setelah Undang-Undang Zakat resmi
diberlakukan.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang Jawa Timur Muhtadi Ridwan mengungkapkan pihaknya telah mengarahkan
penyiapan tenaga ahli atau konsultan pajak yang mengerti syariah.
“Sebagai langka awalnya, kami bentuk Tax Centre
yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Peresmian pada akhir bulan ini,” kata
Muhtadi di Malang, Jumat (9/11).
Terkait dengan Tax Center, lanjut dia, merupakan
sarana pembelajaran, penelitian, pelatihan, dan penciptaaan tenaga ahli di
bidang perpajakan sekaligus mengerti tentang syariah. Pencetakan tenaga
konsultan pajak berbasis brevet merupakan salah satu bagian dari aktifitas Tax
Center.
“Namun kegiatan utama Tax Center yang utama tentu
tidak boleh ditinggalkan. Fungsi itu sebagai lembaga yang memberikan informasi,
penyuluhan, dan pelayanan di bidang perpajakan,” katanya.
Dengan adanya lembaga tersebut, civitas
akademika, terutama mahasiswa FE bisa melek mengenai pajak dan berbagai
aspeknya. Pemahaman mengenai pajak dan institusinya menjadi lengkap, tidak
sepotong-potong. (sms)
0 komentar:
Posting Komentar