Selasa, 18 Agustus 2020

Dua Guru Besar UIN Malang Dikukuhkan



KOTA MALANG - UIN Malang kembali mengukuhkan dua orang guru besarnya. Pengukuhan guru besar ini dilakukan di Gedung Rektorat Lantai 5 UIN Malang pada Rabu pagi (12/8/2020).

Dua guru besar yakni Prof. Dr. H. Muhtadi Ridwan M. Ag dikukuhkan sebagai guru besar ekonomi bidang ekonomi syariah. Pengajar di Fakultas Ekonomi ini dikukuhkan guru besar berdasarkan  karyanya Menuju ketahanan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Pemahaman Agama Dalam Membentuk Perilaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sedangkan satu guru besar lainnya yakni Prof. Dr. drh. Hj. Bayyinatul Muchtaromah. M. Si, yang dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu teknologi fakultas sains dan teknologi. Beliau dikukuhkan menjadi guru besar dari karyanya berjudul Pengembangan Jamu Tradisional Berbasis Nano Teknologi (Suatu Upaya Spesifikasi dan Saintifikasi Herbal di Indonesia).

Dalam orasi ilmiahnya Muhtadi menyebutkan bila agama dan ekonomi merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.

"Bagaimana agama mampu mempengaruhi ekonomi dan kelompok masyarakat. Maka fenomena agama dan ekonomi ini saling terkait satu sama lainnya," ucap Muhtadi saat orasi ilmiah.

Maka ia mengungkapkan perlu adanya pemberdayaan ekonomi yang dikaitkan dengan integrasi perilaku dan agama dalam kehidupan sehari - harinya.

Dari sanalah dirinya akhirnya terdorong untuk melakukan penelitian dan pengembangan mengenai kaitan antara ekonomi dengan pembentukan perilaku UKM (Usaha, Kecil, dan Menengah).

Sementara itu Bayyinatul Muchtaromah yang mengangkat penelitian jamu tradisional yang berbasis obat herbal, mengungkapkan jamu - jamu atau obat herbal sudah sejak lama digunakan sebagai obat sejak 5.000 tahun lalu di India, Cina, dan Mesir.

"Dalam agama sendiri obat herbal sendiri telah dicantumkan dalam Al Qur'an pada Surat Asy Syu'ara ayat 7 - 9," tutur Bayyinatul Muchtaromah.

Di Indonesia disebut pengajar di Fakultas Sains dan Teknologi, jamu telah menjadi bagian dari pengobatan berbagai penyakit sejak abad 15 - 16 masehi.

Sumber : https://www.suaraindonesia.co.id/read/19807/20200812/104630/uin-malang-kukuhkan-dua-guru-besar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:46

0 komentar:

Posting Komentar