Senin, 11 Maret 2013

STUDI REFERENSI HADIS STANDART (SUNAN ABU DAWUD 202 -275 H); Bagian kelima

Biografi Abu Dawud

Imam Abu Dawud ketika kecil bernama Sulaiman, bin Asyas bin Ishaq, bin Basyir, al-Azdiy al-Sijistani. Imran al-Azdiy seorang leluhur Abu Dawud  berperan aktif dalam kesatuan tentara pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib pada pertempuran Shiffin. Azdiy adalah sebuah suku besar di Yaman yang merupakan cikal bakal imigran ke Yatrib dan kelak menjadi inti kelompok Anshar di Madinah. Inisial al-Sijistani  dibelakang nama beliau menjadi sebab orang menduga bahwa Imam Abu Dawud berdarah keturunan al-Sijistan, wilayah bagian selatan Afganistan (Kabul). Bahkan ada pula yang mengira Sijistan sebuah daerah terkenal di negeri India bagian selatan. Ibnu Hilikan dan Ibnu al-Subkioptimis menunjuk wilayah Yaman.

Pada periode kebangkitan ilmu ke-Islam-an Sulaiman bin al-Asy-as lahir, atau tepatnya tahun 202 H, pada masa pemerintahan dinasti Abbasiah dijabat oleh Khalifah al-Ma’mun. Karier Kaulamaan Imam Abu Dawud menonjol sejak menetap  tinggal di kota Baghdad. Atas permohonan Amir Bashrah (Abu Ahmad al-Muwaffiq) Imam Abu Dawud bersedia pindah berdomisili ke Bashrah. Saat itu Amir Bashrah tengah berupaya menghilangkan kenangan bruruk masyarakat terhadap kota Bashrah yang pernah menjadi pusat fitnah, yakni ajang pembunuhan  massal seluruh sisa-sisa keturunan dinasti Umayyah dalam suatu resepsi yang direncanakan sebagai makar pembantaian. Bashrah diprogram sebagai centra  kegiatan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta Imam Abu Dawud dijadikan maskot programnya. Di kota ter-sebut Imam Abu Dawud wafat bertepatan hari Jum’at 14 Syawal 275 H.
Seorang putera kandung beliau Abdullah, dikenal kemudian dengan panggilan Abu Bakar, lahir 230 H. dan meninggal 316 H, telah mewarisi keahlian hadis ayahandanya sehingga masyarakat  muhaddisin  menggelari  dengan  al-Hafidz. Abu  Bakar  Ibnu  Abu Dawud kelak menjadi ulama kenamaan dan produktif dalam karangan ilmiah, diantaranya al-Mashahif, Musnad A’isyah, kitab al-Ba’si Wal-Nusyur dan lain-lain.
Tour  studi ke 8 (delapan)  negara, yakni Hijaz, Syiria, Mesir, Jazirah, Khurasan, Koufah, Hirah (Harare) dan baghdad telah mengantarkan Imam Abu Dawud menjadi seorang al-Hafidz yang menguasai illat-hadis, dirasad al-asanid dan sekaligus mengorbitkannya menjadi al-faqih kedua dalam jajaran  ulama  muhaddisin. Ibnu Hajar al-Asqalani memperkirakan jumlah 300 ulama hadis yang bertindak sebagai guru hadis Imam Abu Dawud. Guru-guru tersebut seringkali menyatu dengan guru hadis Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, seperti Imam Ahmad bin hanbal, Qutaibah bin Sa’ad, Usman bin Abi Syaibah. Selain mereka terdapat ulama kritikus hadis Yahya Ibnu Ma’in, Muhaddis yang faqih Ishaq bin Rahuwaih, Abdullah bin Maslamah al-Qa’nabi, Abu al-Walid at-Thayalisi, Abu Amr al-Dharir dan lain-lain. Popularitas Imam Abu Dawud sebagai ulama semasa dengan Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Hatim al-Razi, Abu Zur’ah, al-Zuhali dan ulama seangkatan mereka.
Di antara murid asuhan Imam Abu Dawud muncul nama-nama besar ahli hadis, kolektor, kritikus maupun ahli pengulas hadis. Sebagian mereka adalah Imam al-Turmuzi, al-Nasa’i, Harb bin Isma’il al-Karmani, Abu Basyar al-Daulabi, Zakaria al-Saji, Abu ‘Awanah dan Muhamad bin Nasar al-Maruzi.
Kepeloporan  Imam  Abu Dawud dalam bidang hadis terkihat pada perintisan koleksi kitab sunan, yaitu kitab yang menghimpun sejumlah hadis marfu’ dengan sistematika menyerupai kitab fiqih dengan sub bab yang berurutan. Tekad itu dibuktikan dengan tidak memuat  satupun hal/informasi yang mauquf, karena informasi yang mauquf hanya patut digolongkan sebagai hadis, bukan sebagai sunnah. Komitmen ini berpengaruh terhadap proses pemuatan sunnah bermutu shahih di samping sunnah yang bermutu hasan dari segi klasifikasi riwayatnya.

Afiliasi Fiqh Abu Dawud
Predikat “faqh” kedua dalam jajaran ulama muhadditsin diberikan kepada Imam Abu Dawud sesudah Imam al-Bukhari. Koleksi Sunan Abu Dawud yang melengkapi seluruh pokok bahasan ilmu fiqh menyajikan referensi hadis/sunnah yang lazim menjadi rujukan  dasar-dasar hukum oleh para Fuqaha seakan mendukung kebenaran predikat tersebut.
Cukup beralasan bila Abu al-Hasan al-Syairazi memasukkan  Imam Abu Dawud ke dalam thabaqat fuqaha Hanabilah (berafiliasi kepada madzhab fiqh Ahmad Ibnu Hanbal). Maklum kiranya karena Imam Ahmad  bin Hanbal merupakan guru utama Abu Dawud, disiplin ilmu hadis, jarah wat-ta’dil  dan ilmu fiqh dalam forsi besar diperoleh dari beliau. Abu Dawud oleh Abu Ya’la  dibangsakan sebagai ashab  senior Imam  Ahmad bin Hanbal dan dalam proses penapisan  kitab Sunan Abu Dawud memanfaatkan hubungan dekat dengan Imam Ahmad sebagai konsultan.
Imam al-Subhi cenderung membangsakan sikap fiqh Imam Abu Dawud  berafiliasi Syafi’iyah, terbukti Qutbuddin Asy-Syafi’i (wafat 652 H) berkepentingan mensyarahi kitab Sunan Abu Dawud.
Al-Zahabi dan Dr. Muhammad Abu Syuhbah menilai Imam Abu Dawud sebagai mujtahid independen, mengingat potensi melakukan ijtihad fardi (mandiri) merupakan ciri umum kemampuan basic rata-rata ulama hadis angkatan pertama (mutaqaddimin). Boleh  jadi Imam Abu Dawud tergolong penganut/pendukung madzhab salaf, terbukti dengan loyalitas tinggi terhadap sunnah dab menerima bulat dogma ayat/hadis mutasyabih tanpa harus dita’wilkan serta beliau selalu menghindar terhadap  polemik gaya ulama mutakallimin. Sikap pribadi Imam Abu Dawud yang independen ikut mendukung popularitas kitab Sunannya begitu diterima oleh fuqaha dari berbagai madzhab.
Secara jujur perlu diakui bahwa Abu Dawud menonjol spesialisasi fiqhnya mengingat kitab Sunan Abu Dawud dipersiapkan sebagai koleksi hadis  hukum dan rumusan judul setiap sub babnya merupakan  rekaman konsensus pendapat para fuqaha pada masa kitab tersebut disusun. Hal itu mencerminkan betapa besar perhatian Imam Abu Dawud dan cukup luas wawasan ilmu fiqhnya. Sikap moderat dalam menyajikan faham fiqh diakui oleh banyak pihak disamping sifat wara’i (perwira) dalam penampilan dan kehidupan sehari-hari.

Sunan Abu Dawud
Nama “as-Sunnan” merupakan pemberian langsung Imam Abu Dawud terhadap koleksi hadis monumental, adalah karya tersiar  diantara  19 titel kitab lain yang berhasil di selesaikan oleh Imam Abu Dawud al-Sijistani. Karangan beliau yang sempat diterbitkan antara lain al-Marsail, Dala-il al-Nubuwah, Fadhail al-a’mal, ibtida’-ul wahyi, kitab al-Raad ‘ala ahli al-Qadar, Masa-il al-Imam Ahmad, Akhbar al-Khawarij, kitab al-Zuhd, Nasikh al-Qur’an Wa Mansukhuhu (al-Nasikh wa al-Mansukh), al-Tafarrud fi al-Sunan dan Fadha-il al-Anshor.
Koleksi al-Sunan diedit dari 500.000 perbendaharaan Imam Abu Dawud, diproses  selama 35 tahun dan terakhir  dimintakan uji mutu riwayat hadisnya kepada Imam Ahmad bin Hanbal selaku guru beliau. Sunan Abu Dawud memuat 4.800 inti hadis dan bila dihitung  pula bagian-bagian  yang diulang mencapai jumlah 5.274 hadis. Koleksi as-Sunan  tersusun dalam beberapa kitab, terbagi menjadi 35 paragraf dan dikelompokkan kedalam 1871 sub judul (sub bab).
Koleksi sunnah dalam as-Sunan terbatas  pada riwayat bermateri  kandungan  hukum (ahkamuddin) saja. Untuk peminat  hadis bermuatan al-fadha’il, suhud, al-raqa’iq, kisah-kisah dan al-adab telah beliau sediakan dalam bentuk koleksi lain tersebar pada 18 titel kitab beliau. Bagi setiap sub bab  lazim tertera sebauh atau sebanyak 2 (dua) unit hadis, dikandung maksud agar mudah memanfaatkannya. Sekira pada sub bab yang sama diulangi redaksi sebuah hadis, tentu terkait upaya memperkenalkan tambahan redaksi atau informasi lain yang menyentuh batang tubuh hadis di atasnya.
Porsi perhatian Imam Abu Dawud lebih mengarah ke sektor matan hadis, tepatnya pada bahasa (redaksi) matan hadis, hal itu sejalan dengan fokus fiqhul-hadis yang menjadi sasarannya. Sering dijumpai adanya penyederhanaan terhadap  rumusan  matan hadis, sebab dipandang akan menyulitkan pembaca bila ingin menyimpulkan kandungan fiqhnya. Di samping pertimbangan tersebut motif penyederhanaan (penyingkatan) matan hadis berkait dengan penyajian hadis yang bersangkutan hanya sebagai istisyad (saksi penguat) bagi unit hadis yang termuat di sub bab yang sama.
Koleksi sunnah (hadis) yang dihasilkan oleh Imam Abu Dawud memuat banyak riwayat yang sulit dijumpai pada kitab kolektor yang lain, hal itu menurut penilaian al-Hafidz Ibnu Kasir merupakan kelebihan tersendiri dari Sunan Abu Dawud, namun pada segi lain Imam Abu Dawud amat sederhana dalam menangani sektor sanad. Adalah reputasi tersendiri bila Sunan Abu Dawud berhasil mengantisipasi riwayat mauquf, bahkan cukup mantap dalam menolak kehadiran informasi yang bertaraf asar (asar shahabi atau tabi’in).

Derajat Kedudukan Sunan Abu Dawud
Bersama al-Jami’ al-Bukhari, Shahih Muslim, al-Jami’ at-Turmudzi, Sunan Abu Dawud disepakati  oleh mayoritas ulama hadis (muhaddisin) sebagai kitab bertaraf standard (al-kutub al-khamsah) untuk sub disiplin hadis. Keunggulan pada segi  sistematika hadis diakui  oleh Imam al-Nawawi dan Ibnul-Jauzi  disamping segi kedisiplinan  Abu Dawud dalam menolak riwayat eks perawi kelompok dhu’afa (cacat kepribadian). Di tinjau dari jumlah satuan hadis  hukum yang termuat dalam Sunan Abu Dawud, Imam Abu Hamid al-Ghazali optimis bila kitab tersebut dipandang memadai bagi kesiapan ilmu (syarat basis intelektual) calon mujtahid.
Memperhatikan  derajat mutu riwyat hadis yang ter-kandung dalam Sunan Abu Dawud  bervariasi antara shahih li dzatihi, sahih li ghairihi, hasan li dzatihi dan hasan li ghairihi, pantas bila analisis al-Zahabi menyimpulkan bahwa  50 % hadis hukum yang termuat dalam Sunan Abu Dawud terkoleksikan pula dalam al-Jami’ al-Bukhari dan Shahih Muslim. Sisa 50 % lainnya boleh jadi diketemukan  pada kandungan hukumnya di dalam kedua kitab keshahihain itu. Fakta yang menjadikan  derajat Sunan Abu Dawud berada dibawah level Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim adalah kesediaan Imam Abu Dawud menumpang  riwayat dha’if yang bisa dipertimbangkan kehujjahannya. Hal itu seperti sanad lemah berhubung perawi lemah hapalannya. Seperti terbaca melalui surat terbuka Imam Abu Dawud kepada penduduk Mekkah menyatakan bahwa sekira hadis koleksi As-Sunan itu mengandung unsur kelemahan, pasti segi kelemahannya di jelaskan, mungkin segi sanadnya saja yang tidak sahih. Diakui pula bahwa As-Sunan menampung hadis yang tidak muttasil yakni sebangsa mursal atau mudallas. Menurut Imam Abu Dawud hal itu terpaksa dilakukan berhubung untuk topik itu  terlalu sulit untuk menemukan hadis yang dinilai shahih  oleh kalangan  muhaddisin dengan identitas muttasil yang prima. Seperti halnya pemuatan hadis munkar karena terdesak  oleh  ketiadaan riwayat hadis semateri yang di butuhkan selain hadis bermutu munkar satu-satunya itu.
Pengakuan terbuka Imam Abu Dawud  cukup untuk menyingkap totalitas mutu As-Sunan sebagai amat menjunjung tinggi sekala kesahihan sekiran untuk hadis dengan strata tersebut masih bisa diusahakan. Hadis dengan strata mutu riwayat di bawah level shahih tetap dimuat  sejauh patut dipertimbangkan pendayagunaannya untuk kepentingan hujjah.
Selaras dengan pengakuan  tersebut di atas menurut estimasi Ibnu Shalah sekira hadis (riwayat) tertentu dalam koleksi  Sunan Abu Dawud terdapat padanan matannya pada Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, atau salah satu dari kesahihan  itu tidak diperoleh informasi pasti mengenai mutu keshahihan hadis tersebut dari kalangan ulama muhadditsin, maka kualitas hadis (riwayat) tersebut dipastikan hasan menurut kriteria Imam Abu Dawud.
Kepercayaan umat terhadap mutu keseluruhan Sunan Abu Dawud telah dibuktikan  oleh simpati besar intelektual muslim di wilayah Iraq, Mesir dan Maghrabi dengan menjadikan kitab tersebut sebagai referensi hadis hukum yang diunggulkan mereka. Pada saat/periode yang sama al-Jami’ al-Bukhari dan Shahih Muslim lebih populer di Khurasan dan wilayah sekitarnya.
Sekalipun besar kepercayaan umat Islam kepada kitab Sunan Abu Dawud, namun al-Hafidz Ibnu al-Jauziy menuduh sedikitnya 9 (sembilan) hadis koleksi Abu Dawud sebagai maudhu’ (palsu). Reaksi ulama terhadap tuduhan/saksi maudhu’ kepada Sunan Abu Dawud (sekalipun hanya untuk kesembilan unit hadis) terpulang dari kecerobohan Ibnul-Jauziy sebagai kritikus yang amat gegabah dan tergesa-gesa mengambil keputusan. Jalaluddin  As-Sayuthi tegas-tegas menolak tuduhan Ibnul Jauziy itu. Belajar dari pengalaman ulama hadis masa lalu seyogyanya bila hendak memanfaatkan hadis (riwayat) eks koleksi Imam Abu Dawud supaya diadakan pengkajian lebih cermat guna menentukan klasifikasi mutu shahih, hasan atau dha’if, demi memelihara kesucian ajaran Islam melalui seleksi sumber referensinya.

Kodifikasi dan Syarah Sunan Abu Dawud
Edisi lengkap Sunan Abu Dawud telah dipergelarkan kepada masyarakat luas melalui rawi utama sebagai berikut:
Abu Ali al-Lu’lui (wafat 333 H) seorang ulama Bashrah penjual batu permata. Notula al-Lu’lui dinilai paling lengkap, utuh dan sempurna naskahnya ;
Ibnu Dasah al-Maghribi (wafat 346 H) ;
Ibnu al-Arabi (wafat 340 H) ;
Ibnu al-Abdi al-Anshari (wafat 328 H).
Koleksi hadis Sunan Abu Dawud telah memikat ulama generasi berikutnya untuk mengulas (mensyarahi) kandungannya dan tak kurang dari 13 kitab yang ditulis oleh ulama dengan latar belakang madzhab fiqh yang berbeda, antara lain :
Ma’alim As-Sunan, oleh Al-Khathabi (wafat 388 H) ;
Syarah As-Sunan, oleh Ar-Ramli (wafat 844 H) ;
Syarah As-Sunan, oleh Quthbuddin as-Syafi’i (wafat 652 H) yang naskah aslinya belum pernah digandakan ;
Aunu Al-Ma’bud, oleh Syamsu al-Haqq al-Adhim Abadi, dinilai sebagai kitab syarah terpadat dan berwawasan luas ;
Al-Minhal al-’Azbu al-Maurud, oleh syeikh Mahmud al-Subki (wafat 1352 H) mencapai 10 jilid format besar dan dilanjutkan oleh putera beliau syeikh Amin Mahmud al-Subki sehingga selesai menjadi 14 jilid.

Bahan Pustaka :
Al-Hafidz Al-Mabarkafuri, Muqaddimah Tuhfatul-Ahwadzi, Beirut, Dar Al-Fikri, 1979, jilid I, hal. 109-110.
Dr. Muhamad Abu Syuhbah, Al-Kutub Al-Sihah Al-Sittah, Mesir, Al-Azhar, 1969, hal. 102-115.
Muhammad Al-Shabagh, al-Hadis al-Nabawi, Riad, al-Maktab al-Islami, 1976, hal. 388-393.
Dr. Dr. Musthafa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuham, Kairo, Dar al-Qaumiyah, 1949, hal. 411-412.
Dr. Ahmad Umar Hasyim, Manhaj al-Imam Abu Dawud al-Sijistani, Majalah Rabithah al-Alami al-Islami, Mekkah, tahun XIX, Nopember 1980, hal. 53-56.
Dr. Abd. Alim Abd. Azhim al-Bastawi, al-Imam Abu Dawud al-Sijistani (hayatuhu wa makanatuhu al-’ilmiyah), SK. Akhbar al-Alami al-Islami, Mekkah al-Mukarramah, tahun XXV, tanggal 7 dan 12 Agustus 1989 dan 4 September 1989.

0 komentar:

Posting Komentar